Jenis -
Jenis Audit
1. Jenis
audit berdasarkan luas pemeriksaan
Pada segi
ini, audit bisa dibedakan menjadi:
a. General
audit (pemeriksaan umum)
Suatu
pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksa tersebut harus
dilakukan sesuai dengan standar profesional akuntan publik dan memperhatikan
kode etik akuntan indonesia, aturan etika KAP yang telah disahkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia serta standar pengendalian mutu.
b. Special
audit (pemeriksaan khusus)
Suatu
pemeriksaan terbatas yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir
pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadapa kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada pos masalah
atau masalah tertentu yang diperiksa. Karena prosedur audit yang dilakukan juga
terbatas.[1]
2. Tiga
Jenis Manajemen Audit berdasar keragaman departemen
Menurut
Sayle (1988:21) management audit dikelompokkan menjadi tiga jenis sesuai dgn
keragaman departemen mereka dan ruang lingkup sebagai berikut :
a. Internal
Audit. Management audit ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau departemen
yang bersangkutan dgn sistem-sistem prosedur-prosedur atau fasilitas-fasilitas.
Auditor yang mengerjakan dapat dari perusahaan mereka sendiri (internal
auditor) atau dengan menggaji auditor dari luar perusahaan (external auditor).
Internal audit merupakan teknik dimana manajemen dapat merasakan masalah mereka
sendiri dan menilai kinerja organisasi kebutuhan titik kekuatan dan
kelemahannya. Disebutkan bahwa self audit merupakan bagian dari
internal audit yg dilakukan oleh individual dalam sistem mereka sendiri
prosedur-prosedur dan fasilitas-fasilitas agar dapat menilai kinerja kebutuhan
kekuatan dan kelemahannya.
b. External
audit. Management audit ini dilakukan oleh perusahaan terhadap pemasok mereka
atau sub pemasok. Auditor dapat dari auditor internal maupun auditor eksternal.
Management audit dikerjakan untuk menilai status kontrak atau perjanjian yang
dibuat perusahaan pemasok atau sub pemasok untuk menentukan keadaan perusahaan
atas barang yang akan diterima sesuai dengan yang dibayarkannya.
c. Extrinsic
Audit Management. Audit ini dilakukan oleh pelanggan atau badan-badan yang
berkaitan dengan peraturan atau suatu agen inspeksi. Audit ini meliputi
pelanggan dari perusahaan-perusahaan pemasok dan sub pemasok.
Berkaitan
dgn keterangan diatas maka management audit yang dilakukan pada fungsi
pembelian termasuk dari jenis internal audit
Pembagian
jenis audit yang sejenis :
a. Audit
Internal
Audit
internal adalah sebuah kegiatan yang dirancang untuk menambah nilai dan
meningkatkan operasi badan secara independen. Kegunaanya untuk membantu badan
mencapai objektif tujuan dengan sistematis, dengan pendekatan terperinci dalam
menilai dan meningkatkan efektifitas dari resiko manajement, kontrol, dan
proses badan organisasi.
Audit
internal sebagai perantara untuk meningkatkan keefektifitasan dan keefesienan
suatu organisasi dengan menyediakan wawasan dan rekomendasi berdasarkan
analisis dan dugaan yang bersumber dari data dan proses usaha. para auditor
internal dikenal sebagai karyawan yang dibentuk untuk melakukan audit
internal.[2]
Pengertian
audit intern menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam SPAP (Standar
Pelaporan Akuntan Publik) adalah : “Suatu aktivitas penilaian yang independen
dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas
organisasi sebagai pemberi bantuan bagi manajemen”. (1998 ; 322)
Adapun
pengertian audit intern yang dikemukakan oleh Brink Z. victor dan Witt Herbert
dalam bukunya “Modern Internal Auditing” adalah sebagai berikut :
“Internal
auditing is an independent appraisal function established within organization
to examine and evaluate its activities as a service to the organization”. (1999
; 1-1)
Sementara
IIA(Institute of Internal Auditors) ’S Board of Director mengemukakan
pengertian internal audit sebagai berikut:
“Internal
auditing is an independent, objective assurance and consulting activity
designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an
organization accomplish its objectives by bringing a systematic, diciplined
approach to evaluate an improve the effectivenenss of risk management, control
an governance processes”. (1999, Vol. LVI : II pp 11;40-41)[3]
b. Audit
eksternal
Pada
businessdictionary audit external diartikan sebagai audit yang dilakukan oleh
badan(independent) eksternal yang memenuhi syarat-syarat. Yang bertujuan untuk
menentukan antara lain, apakah catatan akutansi itu akurat dan lengkap, apakah
disusun sesuai dengan ketentuan PSAK, dan apakah laporan yang disiapkan dari
data menyajikan posisi keuangan dan hasil usaha keuangan secara wajar.[4]
Pada
pengertian lain yaitu:
“External
Audit is a periodic examination of the books of account and records of an
entity carried out by an independent third party (the auditor), to ensure that
they have been properly maintained, are accurate and comply with established
concepts, principles, accounting standards, legal requirements and give a true
and fair view of the financial state of the entity.”
Another
External Audit Definition is:
An
external audit is a review of the financial statements or reports of an entity,
usually a government or business, by someone not affiliated with the company or
agency. External audits play a major role in the financial oversight of
businesses and governments because they are conducted by outside individuals
and therefore provide an unbiased opinion. External audits are commonly
performed at regular intervals by businesses, and are typically required yearly
by law for governments.[5]
Audit
Eksternal adalah pemeriksaan berkala terhadap pembukuan dan catatan dari suatu
entitas yang dilakukan oleh pihak ketiga secara independen (auditor), untuk
memastikan bahwa catatan-catatan telah diperiksa dengan baik, akurat dan sesuai
dengan konsep yang mapan, prinsip, standar akuntansi, persyaratan hukum dan
memberikan pandangan yang benar dan wajar keadaan keuangan badan.
Definisi
Audit Eksternal lain adalah:
Audit
eksternal adalah review dari laporan keuangan atau laporan dari suatu entitas,
biasanya pemerintah atau bisnis, oleh seseorang tidak berafiliasi dengan
perusahaan atau lembaga. Audit eksternal memainkan peran utama dalam pengawasan
keuangan perusahaan dan pemerintah karena mereka dilakukan oleh individu di
luar dan karena itu memberikan pendapat tidak memihak. Audit eksternal biasanya
dilakukan secara berkala oleh bisnis, dan biasanya diperlukan tahunan oleh
hukum bagi pemerintah.
3. Audit
berdasarkan bidang
a. Audit
laporan keuangan
Audit
laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan kegiatan
memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud
agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan
secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (Generally Accepted Accounting
Principles = GAAP).
Audit
keuangan umumnya dilaksanakan oleh perusahaan atau akuntan publik independen
yang harus mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. Banyak
perusahaan mempekerjakan auditor internal yang berfokus pada pengawasan
pelaksanaan dan operasi perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan
kebijakan organisasi.[6]
b. Audit
kepatuhan/ketaatan
Audit
kepatuhan (compliance audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan
memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi
suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan ketentuan, atau peraturan
tertentu.
Audit kepatuhan/ketaatan
berfungsi menentukan sejauh mana peraturan, kebijakan, hukum, perjanjian, atau
peraturan pemerintah dipatuhi oleh entitas yang sedang diaudit. Sebagai contoh
pemeriksaan SPT (Surat Pemberitahuan) individu dan perusahaan oleh kantor pajak
untuk kepatuhannya terhadap hukum pajak.
Pengujian
ketaatan, auditor melakukan pengujian ketaatan yang mengkonfirmasikan
eksistensi, efektivitas, dan kesinambungan operasi pengendalian intern yang
diandalkan oleh organisasi. Pengujian ketaatan membutuhkan pemahaman atas
pengendalian yang akan di uji, jika pengendalian yang akan di uji adalah
komponen-komponen sistem informasi perusahaan , auditor harus memperhatikan
teknologi yang harus digunakan oleh sistem informasi. Ini membutuhkan pemahaman
teknik-teknik sistem yang umum digunakan untuk mendokumentasikan sistem
informasi.
Jadi
auditor harus mempunyai pemahaman mendasar mengenai teknik-teknik yang
digunakan dalam menganalisis dan merancang sistem. Bagan
masukan-proses-keluaran (input-process-output) IPO dan
Hirarki-plus-masukan-proses-keluaran (HIPO), Tabel keputusan dan metode matriks
adalah contoh-contoh teknik sistem yang umum digunakan dalam
menganalisis dan merancang sistem.[7]
c. Audit
operasional
Audit
operasional (operational audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan
mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi
entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu [8]
Audit ini
melibatkan pengkajian sistematis atas aktivitas organisasi, atau bagian dari
itu, sehubungan dengan penggunaan sumber daya yang efesien dan efektif. Tujuan
dari audit operasional adalah untuk menilai kinerja, mengidentifikasikan area
yang perlu diperbaiki, dan mengembangkan rekomendasi.
d. Audit
Forensik
Tujuan
dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan
(fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh
pesat. Beberapa contoh di mana audit forensik bisa dilaksanakan termasuk:
ü Kecurangan
dalam bisnis atau karyawan
ü Investigasi
kriminal
ü Perselisihan
pemegang saham dan persekutuan
ü Kerugian ekonomi
dari suatu bisnis
ü Perselisihan
pernikahan.[9]
Audit
Sistem Informasi
Audit yang
bertujuan sebagai sistem informasi adalah untuk meninjau dan mengevaluasi
pengendalian internal yang melindungi sistem tersebut. Ketika me;aksanakan
audit sistem informasi, para auditor harus memastikan tujuan-tujuan berikut ini
dipenuhi:
ü Perlengkapan
keamanan melindungi perlengkapan komputer, program, komunikasi, dan data dari
akses yang tidak sah, modifikasi, atau penghancuran.
ü Pengembangan
dan perolehan program dilaksanakan sesuai dengan otorisasi khusus dan umum dari
pihak manajemen.
ü Modifikasi
program dilaksanakan dengan otorisasi dan persetujuan pihak manajemen.
ü Pemprosesan
transaksi, file, laporan, dann catatan komputer lainnya telah akurat dan
lengkap.
ü Data
sumber yang tidak akurat atau yang tidak memiliki otoritas yang tepat
diidentifikasi dan ditangani sesuai dengan kebijakan manajerial yang telah
ditetapkan
ü File
data komputer telah akurat, lengkap, dan dijaga kerahasiaannya.[10]
e. Audit
Investigasi
Audit
Investigatif adalah: “Serangkaian kegiatan mengenali (recognize),
mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan
fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka
pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat
merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah).”. “a
search for the truth, in the interest of justice and in accordance with
specification of law” (di negara common law)
Jadi,
audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:
Proses
pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
Informasi
yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat
diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok
yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya
Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas
kriterianya.
Entitas
ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa
Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
Dilakukan
oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut
sebagai Auditor.
Menentukan
kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu
harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut
dikatakan menyimpang.
Melaporkan
hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang
diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan
kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.
f. Audit
lingkungan
Definisi
audit lingkungan (Kep. Men.LH 42/1994) audit lingkungan adalah suatu
alat manajemen yang meliputi
evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan
obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem
manajemen dan peralatan dengan tujuan menfasilitasi
kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya
pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian
pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap
peraturan perundang undangan tentang pengelolaan
lingkungan.[11]
Audit
Lingkungan mulai berkembang di Indonesia, ketika geger kebocoran pipa PT. Inti
Indorayon Utama, Menteri Negara Lingkuan Hidup, Sarwono Kusumaatmaja segera
menyerukan untuk melakukan Audit Lingkuna atas aktivitas perusahaan ini (Kompas
10 November 1993).
Audit
Lingkungan berlaku bukan saja bagi departemen-departemen di pemerintahan, juga
berlaku untuk perusahaan bisnis, bahkan termasuk kelompok-kelompok lingkungan.
Audit
lingkungan mulai menggema ketika WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)
berpendapat bahwa sistem AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) yang
ada sekarang sepatutnya dilengkapi dengan audit lingkungan.Karena salah satu
kehunaan Audit Lingkungan adalah untuk mengecek dan menguji kinerja program
lingkungan dari suatu organisasi secara berkala.[12]
PENUTUP
Jenis-jenis
auditor, yaitu:
1. Auditor
internal
Atau
dikenal pula dengan istilah Internal Auditor, merupakan suatu profesi yang
memiliki standar dan kode etik profesi yang harus dijalankan secara konsekuen
dan konsisten. Dalam paradigma lama, Internal Auditor hanya berfungsi membantu
manajemen puncak (top management) dalam pengamanan asset (saveguard of asset)
perusahaan dan mengawasi jalannya operasional perusahaan sehari-hari, terutama
dari aspek pengendalian (control).[13]
2. Auditor
eksternal
Auditor
yang berdiri sebagai pihak ke 3 diluar perusahaan, dimana mereka bekerja
berdasarkan surat perintah kerja. auditor jenis ini bekerja dibawah Kantor
Akuntan Publik dan bekerja secara independen dan objektif.
3. Auditor
Pemerintah
Adalah
auditor(lembaga) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan dan
menyelesaikan auditing yang bekerja dipemerintah. Contoh-contoh badan itu
adalah:
Badan
Pemeriksa keuangan (BPK) adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas
keuangan pada instansi-instansi pemerintah.
Badan
Pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) tugasnya adalah sebagai auditor
internal pemerintah untuk manajemen audit (memberikan rekomendasi agar perusahaan
lebih efisien, dan tidak memberikan opini auditor).
Inspektorat
Jendral Departemen keuangan sebagai auditor internal departemen keuangan
Badan
pengawasan daerah tingkat I dan II sebagai audit internal daerah tingkat I dan
II
4. Auditor
Pajak.
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik
Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan
penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Aparat
pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor
khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak
tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
[1]
http://janganasaltahu.blogspot.com/2011/11/jenis-jenis-audit.html
[2]
http://en.wikipedia.org/wiki/Internal_audit (translated)
[3]
http://manskm.blogspot.com/2009/03/pengertian-audit-intern.html
[4]
http://www.businessdictionary.com/definition/external-audit.html (tranlated)
[5]
http://aboutauditing.blogspot.com/2011/10/what-is-external-audit.html
[6]
http://hidayat.blog.binusian.org/jenis-jenis-audit-umum/
[7] George
H.Bodnar , William S. Hopwood, Sistem Informasi Akuntansi (Buku
Satu), (Jakarta: Salemba Empat, 2001) hal: 32-33
[8]
http://dwiermayanti.wordpress.com/2010/03/10/audit-keuangan-2/
[9] Ibid.
Hal:60
[10]
Marshall B. Romney, Paul John Steinbart, Accounting Information
System,(Jakarta: Salemba Empat, 2003)Hal: 395
[11]
http://anwarsyam.staff.ipb.ac.id/2012/03/05/pengertian-audit-lingkungan/
[12]
http://bud1ww.blogspot.com/2011/05/audit-lingkungan.html
PRINSIP-PRINSIP
DASAR KODE ETIK AUDITOR INTERNAL
Auditor
internal diharapkan menerapkan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar
sebagai berikut:
a. Integritas.
Integritas auditor internal menguatkan kepercayaan dan karenanya menjadi dasar
bagi pengandalan atas judgment mereka.
b. Objektivitas.
Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional pada tingkat yang
tertinggi ketika mengumpulkan, mengevaluasi, dan melaporkan informasi kegiatan
atau proses yang sedang diuji. Auditor internal melakukan penilaian yang
seimbang atas semua kondisi yang relevan dan tidak terpengaruh oleh
kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain dalam membuat keputusannya.
c. Kerahasiaan
(Confidentiality). Auditor internal menghargai nilai dan pemilikan informasi
yang mereka terima dan tidak memaparkan informasi tersebut tanpa persetujuan
yang berwenang, kecuali bila diwajibkan untuk melakukan itu berdasarkan
tuntutan hukum atau profesi.
d. Kompetensi .
Auditor internal menerapkan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang
diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal.